AroundMaps Logo
Search
Add Listing

Map

Item Reviews - 1

Anynomous

" Saya akan mengulas sedikit tentang KPKNL, dikarenakan KPKNL masih asing dikalangan masyarakat
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah. Instansi vertikal artinya adalah perangkat dari dapartemen-departemen atau lembaga-lembaga pemerintah yang bukan departemen namun, mempunyai lingkungan kerja di wilayah yang bersangkutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, bahwa KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPKNL menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

1. Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara.
2. Registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara.
3. Registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung utang/penjamin utang.
4. Penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah utang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung utang dan/atau penjamin utang serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara.
5. Pelaksanaan pelayanan penilaian, pelaksanaan pelayanan lelang, penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang.
6. Pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung utang atau penjamin utang dan eksekusi barang jaminan.
7. Pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung utang atau penjamin utang serta harta kekayaan lain.
8. Pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang.
9. Inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan.
10. Pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang.
11. Verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang dan pelaksanaan administrasi KPKNL.

KPKNL adalah salah satu unit kerja yang saat ini berada di bawah naungan Dit.Jend. Kekayaan Negara Departemen Keuangan RI. Dahulunya adalah KP2LN, apalagi itu? KP2LN itu singkatan dari Kantor Pelayanan Piutang Dan Lelang Negara yang tugasnya mengurus piutang yang diserahkan oleh BUMN/D milik Negara baik dari perbankan ataupun non perbankan dan instansi pemerintah pusat/daerah. Tugas KPNL saat ini secara garis besar adalah mengelola dan menginventaris Seluruh kekayaan negara dan menyelenggarakan Lelang yang bersumber dari aset2 negara ataupun aset pihak swasta yang dimohonkan lelang secara sukarela. Di samping itu KPKNL masih tetap menyelesaikan tugas KP2LN yang belum tuntas yaitu penagihan terhadap piutang negara dan menyelenggarakan lelang terhadap barang jaminan dari piutang tersebut. "

11 May 2023

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :

Help Us to Improve :

Working Hours :

  • Monday 7:30 AM – 5:00 PM
  • Tuesday 7:30 AM – 5:00 PM
  • Wednesday 7:30 AM – 5:00 PM
  • Thursday 7:30 AM – 5:00 PM
  • Friday 7:30 AM – 5:00 PM
  • Saturday Closed
  • Sunday Closed

Nearby Places :