AroundMaps Logo
Search
Add Listing

Map

Item Reviews - 2

Anynomous

" Selalu mengedepankan kualitas layanan terhadap warga kota Cimahi.

Salam OSB,
Optimis Semangat Bahagia
Vitamin Otak OSB "

18 February 2023

Anynomous

" A. Latar Belakang
Sebagai salah satu langkah awal untuk mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance) dalam kerangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Kota Cimahi sejak berdirinya pada Tahun 2001 telah mulai merintis upaya peningkatan pelayanan publik yang memberikan apresiasi kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan yang sangat berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian di daerah adalah pelayanan perizinan investasi yang saat ini disadari atau tidak telah mendapat sorotan yang bersifat marginal dari berbagai pihak, oleh karena itu Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanaman Modal secara eksplisit memberikan jawaban kemudahan dan kesederhanaan untuk melaksanakan investasi di daerah dalam upaya memberikan pedoman bagi pemberi pelayanan maupun pengguna layanan (masyarakat) investasi di daerah, sehingga masing masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya yang pada gilirannya akan memberikan kejelasan secara aplikatif dalam proses pelayanan perizinan investasi di daerah.
Upaya Pemerintah dalam menata pelayanan perizinan sangat proaktif yaitu dengan terbitnya Inpres Nomor 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, hal ini dilatarbelakangi hasil beberapa studi yang dilakukan oleh pihak luar negeri maupun Indonesia, menunjukkan bahwa hambatan dalam proses perizinan di Indonesia antara lain :
1. Biaya untuk pengurusan izin cukup tinggi;
2. Prosedur perizinan yang berbelit-belit;
3. Persyaratan perizinan cukup banyak dan rumit;
4. Waktu penyelesaian izin cukup lama dan tidak pasti.
Langkah antisipatif yang perlu dilakukan oleh daerah adalah peningkatan pelayanan publik yang konkordan dengan kedudukan Pegawai Negeri Sipil sebagai abdi bangsa, negara dan abdi masyarakat.
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1995 tentang Perbaikan Pelayanan Aparatur, dalam rangka meningkatkan citra Pemerintah dimata masyarakat yang saat ini memang dirasakan terjadinya fenomena dekadensi yang cukup memprihatinkan sehingga dengan adanya upaya terobosan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat setidaknya dapat menjawab berbagai tantangan khususnya pada tataran implementasi pelayanan perizinan yang berdaya guna dan berhasil guna.
Beranjak dari hal tersebut diatas, Pemerintah Kota Cimahi pada tanggal 7 Maret 2007 telah meresmikan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) yang awalnya berada pada Dinas Penanaman Modal Kota Cimahi, saat ini dikelola oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi. Lembaga ini secara fungsional memberikan pelayanan perizinan investasi di daerah, dimana diharapkan terselenggaranya aktivitas pelayanan perizinan kepada masyarakat dan dunia usaha dapat dilakukan secara cepat, mudah, transparan dan pasti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"

08 January 2023

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :

Help Us to Improve :

Working Hours :

  • Monday 8:00 AM – 4:00 PM
  • Tuesday 8:00 AM – 4:00 PM
  • Wednesday 8:00 AM – 4:00 PM
  • Thursday 8:00 AM – 4:00 PM
  • Friday 8:00 AM – 4:00 PM
  • Saturday Closed
  • Sunday Closed

Nearby Places :