AroundMaps Logo
Search
Add Listing

About Lembaga Kajian Anggaran Daerah

Ketua : T. Suprapto.
Sekretaris : Sriyanto
Bendahara: Fx. Martanto
Manager Program : Slamet Supriyadi, SE.MM

Tags

Description

SEJARAH


Lembaga Kajian Anggaran Daerah ( LeKAD ) merupakan Lembaga Non Pemerintah yang secara sadar memilih Pemberdayaan Masyarakat sebagai entrypoint strategis dalam mengupayakan terwujudnya suatu tatanan kehidupan sosial ekonomi yang adil dan setara. LeKAD konsen terhadap persoalan yang menyangkut Anggaran Daerah, dimulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasinya.
Lembaga ini didirikan sebagai implementasi rasa tanggung jawab warga masyarakat dalam ikut membangun bangsa, dan tegaknya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia guna mewujudkan keadilan sosial dimasyarakat, pendirian ini didasari atas kesadaran pentingnya pengelolaan Anggaran oleh Pemerintah secara benar sehingga mampu mewujudkan kesejahteran warga masyarakat ( Rakyat )
Pendirian LeKAD diinspirasi oleh kesadaran dari hasil refleksi pengalaman dari sejumlah aktivis LSM dan pemerhati masalah sosial ekonomi yang telah mendapat pelatihan dari LGSP, Lokal Governance Suport Program yang di biayai oleh USAID yang diselenggarakan dikabupaten Klaten maupun beberapa kabupaten lain di Jawa Tengah.
Keprihatinan yang mendalam terhadap realitas Perencanaan, Pelaksanaan, maupun Evaluasi Anggaran di Daerah merupakan sumber motivasi untuk melakukan tindakan-tindakan perubahan. Keprihatinan bersama terhadap berbagai rana kehidupan masyarakat tersebut kemudian melahirkan kesepakatan untuk mendirikan sebuah lembaga yang diharapkan dapat menjadi wadah penampung apresiasi dan partisipasi masyarakat dalam mengupayakan suatu proses perubahan kearah yang lebih baik.
Karena Persoalan Anggaran bukan saja merupakan Persoalan Penyelenggara Negara tetapi juga merupakan persoalan bagi masyarakat, sebab Anggaran Negara diperoleh dari Rakyat, sebagai Penyumbang Anggaran yang dibayarkan melalui berbagai jalan baik, Pajak, Retribusi, maupun pungutan lainnya.
Pungutan pungutan tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan dari rakyat. Kesepakatan ini akan di junjung tinggi manakala negara betul-betul memberi imbalan penuh melalui penerapan prinsip “pemerintahan untuk rakyat ’” Negara bukan hanya terbebani kewajiban memenuhi berbagai kebutuhan atau belanja publik.
Didalam berbagai Undang Undang, Keputusan Presiden, Peraturan Pemerintah maupun peraturan peraturan lainnya diatur tentang bagaimana tata cara pengelolaan keuangan negara. Selain itu juga diatur bagaimana Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Berdasarkan kesadaran, keprihatinan dan semangat untuk suatu perubahan maka pada tanggal 9 Oktober 2006 dihadapan Hisyam Mawardi, SH Notaris di Klaten dengan Akta Nomor : 11 didirikanlah Lembaga Kajian Anggaran Daerah yang di singkat LeKAD, yang berkedudukan di Kabupaten Klaten , Propinsi Jawa Tengah.

Map

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :

Help Us to Improve :

Location / Contacts :