AroundMaps Logo
Search
Add Listing

Kantor Jasa Akuntan (KJA) Farhani K.N., S.E., M.S.A., Ak., CA

0

About Kantor Jasa Akuntan (KJA) Farhani K.N., S.E., M.S.A., Ak., CA

Berdasarkan ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister BAB IV, seorang akuntan berpraktik dapat mendirikan Kantor Jasa Akuntan (KJA) setelah memenuhi berbagai persyaratan yang diatur. KJA mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi non-asurans kepada publik. Hanya pemegang CA (Chartered Accountant) Indonesia yang dapat menjadi akuntan berpraktik dan mendirikan KJA. Kantor Jasa Akuntan Farhani K.N., S.E., M.S.A., Ak., CA (selanjutnya disingkat KJA Farhani) didirikan dan dipimpin oleh Farhani Kautsar Nugraha, S.E., M.S.A., Ak., CA dengan izin KJA Nomor 232/KM.1PPPK/2020. Dalam melaksanakan pekerjaannya, KJA Farhani menerapkan Kode Etik, Standar Profesi Jasa Akuntan, dan Standar Pengendalian Mutu yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Social Link - Linkedin: http://www.linkedin.com/company/kantor-jasa-akuntan-kja-farhani-k-n-s-e-m-s-a-ak-ca
Employee Count: 1
Keywords: financial services

Map

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :