AroundMaps Logo
Search
Add Listing

About Pengadilan Agama Kotabaru

Pengadilan Agama Kotabaru adalah pengadilan tingkat pertama yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan ekonomi syaria'ah bagi umat Islam diwilayah kab. Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan

Tags

Description

Sebutan Kerapatan Qadhi untuk tingkat pertama dan Kerapatan Qadhi Besar untuk tingkat banding, terus berlangsung sampai dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 76 tahun 1980 tentang penyeragaman nama Peradilan Agama. Ketika PP 45 tahun 1957 dikeluarkan, Mahkamah Islam dan Kerapatan Qadhi yang telah ada sebelumnya dibiarkan tanpa ada upaya penyatuan, walaupun ada pemikiran untuk menyatukan sebutan Peradilan Agama, namun karena PP dianggap tidak cukup kuat mengganti kedua ordonansi yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Islam maupun Kerapatan Qadhi, maka penyatuan nama tersebut tidak jadi dilaksanakan (Notususanto, 1963, hal 16).
Tidak banyak perkembangan yang terjadi pada masa kemerdekaan ini kecuali: Pertama, terjadi likwidasi 4 Kerapatan Qadi ; Marabahan, Rantau, Pelaihari dan Negara, karena berada bukan pada ibukota kabupaten/kota. Aturan ketataprajaan membatasi Pengadilan Agama hanya ada di ibukota Kabupaten, dengan alasan itulah ke empat Kerapatan Qadhi tersebut di likwidasi. Namun dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 89 Tahun 1967 ke empat Kerapatan Qadhi tersebut dibentuk kembali dengan dasar hukum Stbl 1937 Nomor 638 dan 639. Realisasi PA Pelaihari dan PA Marabahan yang diawali dengan pengangkatan personel baru terhitung mulai 1 April 1976. Ketika Menteri Agama Prof. DR. Mukti Ali mengangkat 4 orang tenaga, PA Pelaihari belum ada kantor karenanya pegawai ikut pada kantor Departemen Agama Pelaihari. Berdasarkan pada fakta tersebut maka PA Pelaihari yang dibentuk dengan Stbl 1937 baru terealisir pada 1976 (Drs. Nashrullah Syarqawi, SH, wawancara tanggal 14 Mei 2007). Kedua, pemindahan yurisdiksi PA Kotabaru yang dibentuk berdasarkan PP 45 tahun 1957 dari Wilayah PTA Samarinda ke Wilayah PTA Banjarmasin. Hal ini terjadi pada tahun 1990, sebagai realisasi dari disahkannya UU nomor 7 tahun 1989. Ketiga, terbentuknya PA Banjarbaru sebagai akibat pemekaran Kabupaten Banjar dengan berdirinya Kotamadya Banjarbaru. Wilayah hukum PA Banjarbaru dahulunya sepenuhnya menjadi wilayah hukum PA Martapura.
Sebenarnya masih ada 2 Kabupaten baru lagi yaitu Kabupaten Balangan dengan Ibukota Paringin, pemekaran Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Tanah Bumbu dengan Ibukota Batulicin, pemekaran dari Kabupaten Pulau Laut, namun sampai saat ini Pengadilan Agama Paringin dan Pengadilan Agama Batulicin belum terealisasi.

Map

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :

Help Us to Improve :

Working Hours :

  • Monday 08:00 - 16:30
  • Tuesday 08:00 - 16:30
  • Wednesday 08:00 - 16:30
  • Thursday 08:00 - 16:30
  • Friday 08:00 - 17:00
  • Saturday -
  • Sunday -

Nearby Places :