BPTP Kalimantan Tengah
About BPTP Kalimantan Tengah
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kalimantan Tengah merupakan unit pelaksana teknis (UPT) Badan Litbang Kementerian Pertanian di Kalteng.
Tags
Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP-Balitbangtan) Kalimantan Tengah merupakan pelaksana teknis (UPT) Badan Litbang Pertanian yang berada di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang didirikan pada tahun 1994. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, organisasi dan Tata Kerja BPTP Kalimantan Tengah berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 16/Permentan/OT.140/3/2006 tanggal 1 Maret 2006. BPTP Kalimantan Tengah berada di bawah dan bertanggung Jawab kepada Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BBP2TP) Bogor.
Tugas Pokok BPTP adalah melaksanakan pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi, dengan fungsi-fungsinya yaitu:
1. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
2. Pelaksanaan penelitian, pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
3.Pelaksanaan pengembangan teknologi dan diseminasi hasil pengkajian serta perakitan materi penyuluhan;
4. Penyiapan kerjasama, informasi, dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
5. Pemberian pelayanan teknik kegiatan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi;
6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.