AroundMaps Logo
Search
Add Listing

About Dit Pamobvit Polda DIY

Ditpamobvit merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditpamobvit bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap obyek

Tags

Description

Direktorat Pam Obvit dibagi menjadi tiga bagian dalam struktur organisasi yaitu unsur pimpinan, unsur pembantu / pelayanan dan unsur pelaksanaan tugas pokok antara lain :



1. Unsur Pimpinan

Dir Pam Obvit Polda DIY

Ditpamobvit dipimpin oleh dipimpin oleh Direktur Pengamanan Objek Vital, disingkat Dir Pam Obvit yang bertanggung jawab kepada Kapolda.

Dirpamobvit sebagaimana dimaksud bertugas membantu Kapolda dalam mengendalikan satuan-satuan organisasi dalam lingkungan Ditpamobvit serta membina fungsi Pamobvit pada satuan kewilayahan dan melaksanakan tugas lain sesuai perintah Kapolda. Dirpamobvit dibantu oleh seorang Wakil Direktur Pengamanan Objek Vital disingkat Wadir Pam Obvit



Wadir Pam Obvit Polda DIY

Wadir pamobvit adalah pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Dirpamobvit dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Dir Pam Obvit.

Wadir pamobvit bertugas membantu Dir Pam Obvit dalam melaksanakan tugasnya dengan mengendalikan pelaksanaan tugas staf, menyelenggarakan pembinaan fungsi Pam Obvit dan dalam batas kewenangannya memimpin Dit Pam Obvit dalam hal Dirpamobvit berhalangan serta melaksanakan tugas lain sesuai perintah Dir Pam Obvit.



2. Unsur Pembantu Pimpinan/Pelayanan

Kabag Bin Opsnal

Bagian Bin Operasi disingkat bagbinops adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana staf di Ditpamobvit yang berada di bawah Dirpamobvit.

Adapun tugas dari Bag Bin Ops antara lain :

bagbinops bertugas menyusun dan menyiapkan serta melaksanakan tugas dalam hal menyelenggarakan pembinaan dan perencanaan operasional dan latihan serta analisa dan evaluasi.
Subbagops dipimpin oleh Kepala Bagian Pembinaan Operasi disingkat Kasubbagops, yang bertanggung jawab kepada Dirpamobvit dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah pengendalian Wadirpamobvit.
Kabagbinops dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh Kasubbag Min Opsnal dan Kasubbag Anev


Kasubbag Min Opsnal

Kasubbag Min Opsnal adalah unsur pembantu pimpinan dan operasional di Ditpamobvit yang berada di bawah Kabag Bin Opsnal yang bertugas melaksanakan pembinaan manajemen operasional dan pelatihan.



Kasubbag Anev

Kasubbag Anev adalah unsur pembantu pimpinan dan operasional di Ditpamobvit yang berada di bawah Kabag Bin Opsnal yang bertugas menyelenggarakan anev serta pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Pam Obvit Polda Sumsel.



Kasubbag Renmin

Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi disingkat Subbagrenmin adalah unsur pembantu pimpinan dan pelayanan staf di Ditpamobvit yang berada di bawah Dirpamobvit.

Adapun tugas dari Kasubbag Renmin antara lain :

Subbag Renmin bertugas menyusun dan menyiapkan serta melaksanakan tugas dalam menyelenggarakan perencanaan anggaran, pembinaan dan perawatan sumber daya manusia, pembinaan fungsi, melaksanakan perencanaan dan pemeliharaan pengembangan kebutuhan personil, sarana prasarana, pembinaan sistem dan metode fungsi pengamanan objek vital serta penyusunan LAKIP.
Subbag Renmin dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi disingkat Kasubbagrenmin, yang bertanggung jawab kepada Dirpamobvit dan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari berada di bawah pengendalian Wadirpamobvit.


Kasubbagrenmin dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu :

Kepala Urusan Perencanaan disingkat Kaurren
Kepala Urusan Administrasi disingkat Kaumin
Kepala Urusan Keuangan disingkat Kaurkeu
Kepala Urusan Tata Usaha disingkat Kaurtu


Kaur Ren

Kepala Urusan Perencanaan disingkat Kaurren adalah unsur pembantu pimpinan dan perencanaan di Ditpamobvit yang berada di bawah Kasubbag Remin yang bertugas membuat laporan Lakip, Rancangan Renja, RKA-KL, Laporan Realisasi, Renstra, Renja, Tapja, Rengiat, TOR, RPD dan Rendisgar.



Kaur Min

Kepala Urusan Administrasi disingkat Kaurmin adalah unsur pembantu pimpinan dan administrasi di Ditpamobvit yang berada di bawah Kasubbag Remin yang bertugas membuat UKG, UKG, gaji berkala, izin, cuti, piket mako, ATK, Standar Akreditasi Polri, membalas dan membuat surat Dit Pam Obvit.



Kaur Keu

Kepala Urusan Keuangan disingkat Kaurkeu adalah unsur pembantu pimpinan dan keuangan di Ditpamobvit yang berada di bawah Kasubbag Remin yang bertugas menyelenggarakan fungsi keuangan dan mengkoordinasikan urusan-urusan pelayanan keuangan dalam lingkungan Dit Pam Obvit

Kaur TU

Kepala Urusan Tata Usaha disingkat Kaurtu adalah unsur pembantu pimpinan dan tata usaha di Ditpamobvit yang berada di bawah Kasubbag Remin yang bertugas melaksanakan tata laksana ketatausahaan Satker yang meliputi urusan korespondensi / surat menyurat, urusan dalam, perpustakaan, urusan produk / distribusi serta pengelolaan informasi dan dokumen



3. Unsur Pelaksanaan Tugas Pokok

Kasubdit Waster

Sub Direktorat Kawasan Tertentu disingkat Subdit Waster adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana utama di Ditpamobvit yang berada di bawah Dirpamobvit

Adapun tugas dari Kasubdit Waster antara lain :

Subdit Waster bertugas menyelenggarakan operasional fungsi pengamanan objek vital dalam rangka back up kewilayahan dan operasi terpadu pusat yang berhubungan dengan kegiatan pengamanan kawasan tertentu, pengamanan VVIP dan VIP serta pengamanan pariwisata
Penyiapan personel, sarana dan prasarana, sistem dan metode serta cara bertindak dalam pelaksanaan tugas operasional pengamanan
Pelaksanaan pengamanan dan pengawalan.
Pengawasan dan pengendalian terhadap pengamanan kawasan tertentu.
pelaksanaan pengamanan kawasan industri, pertambangan, perhubungan dan instalasi
Subdit Waster dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Kawasan Tertentu disingkat Kasubdit Waster, yang bertanggung jawab kepada Dirpamobvit dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah pengendalian Wadir Pam Obvit
Kasubdit Waster dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh beberapa Kanit Waster, Bamin dan Banum.


Kasubdit Wisata

Sub Direktorat Pariwisata disingkat Subdit Wisata adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana utama di Ditpamobvit yang berada di bawah Dirpamobvit.

Adapun tugas dari Kasubdit Wisata antara lain :

Kasubdit Wisata bertugas menyelenggarakan pembinaan tehnis dan pembinaan kemampuan pengamanan objek wisata dan pengamanan hotel baik kepada otoritas pengelola pariwisata maupun satuan kewilayahan pengemban fungsi pengamanan pariwisata termasuk melaksanakan koordinasi di tingkat pusat.
penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan teknis Subdit Wisata.
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas staf Subdit Wisata.
pelaksanaan perintah Dirpamobvit terhadap kegiatan yang bersifat insidentil.
pelaksanaan pengamanan objek wisata dan hotel.
Kasubdit Wisata dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh beberapa Kanit Wisata, Bamin dan Banum


Kasubdit Lemneg

Sub Direktorat Lembaga Negara disingkat Subdit Lemneg adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana utama Ditpamobvit yang berada di bawah Dirpamobvit

Adapun tugas dari Kasubdit Lemneg antara lain :

Subdit Lemneg bertugas menyelenggarakan pembinaan teknis dan pembinaan kemampuan pengamanan VVIP dan VIP kepada satuan kewilayahan termasuk melaksanakan koordinasi di tingkat pusat
penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan teknis Subdit Lemneg
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas staff Subdit Lemneg.
pelaksanaan pengamanan VVIP / VIP.
Subdit Lemneg dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat Lembaga Negara disingkat Subdit Lemneg, yang bertanggung jawab kepada Dirpamobvit dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah pengendalian Wadirpamobvit
Kasubdit Lemneg dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh beberapa Kanit Lemneg, Bamin dan Banum


Kasubdit Kilas

Sub Direktorat Perwakilan asing disingkat Subdit Kilas adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksana utama di Ditpamobvit yang berada di bawah Dirpamobvit.

Adapun tugas dari Kasubdit Kilas antara lain :

Subditpamkilas bertugas menyelenggarakan pembinaan tehnis dan pembinaan kemampuan pengamanan perwakilan asing maupun satuan kewilayahan pengemban fungsi pengamanan perwakilan asing termasuk melaksanakan koordinasi di tingkat pusat.
penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan teknis Subditpam
pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas staff Subdit Kilas.
pelaksanaan perintah Dirpamobvit terhadap kegiatan yang bersifat insidentil.
pelaksanaan pengamanan perwakilan asing.
Kasubdit Kilas dalam melaksanakan tugas kewajibannya dibantu oleh beberapa Kanit Kilas, Bamin dan Banum

Map

Add Reviews & Rate item

Your rating for this listing :

Help Us to Improve :